Bitcoin
merupakan virtual currency atau uang elektronik yang konon diciptakan oleh
seorang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan Satoshi Nakamoto. Mengapa
disebut seorang atau sekelompok orang? karena tidak diketahui bahwa Satoshi
Nakamoto adalah nama asli atau nama samaran, atau mewakili nama satu orang atau
sekelompok orang.
Pada tahun 2008 Satoshi Nakamoto menerbitkan sebuah makalah The
Cryptography Mailing List di metzdowd.com yang menggambarkan mata uang digital
Bitcoin. Hingga pada tahun 2009 dia merilis perangkat lunak Bitcoin pertama
yang meluncurkan jaringan dan unit pertama dari mata uang Bitcoin.
Tidak seperti mata uang pada umumnya, Bitcoin tidak tergantung
dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang
didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan yang disebut P2P
Peer To Peer ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan
fungsi-fungsi keamanan dasar, fungsi tersebut seperti memastikan bahwa
bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang yang mempunyainya, dan tidak
pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.
Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa
identitas Anonymous jadi sisi negatifnya Bitcoin dapat dijadikan sebagai sarana
pemindahan kekayaan atau lebih sering disebut dengan nama pencucian uang.
Bitcoin-bitcoin tersebut dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format
file Wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas
dari semua itu Bitcoin-bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun
yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin.
Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal
membuatnya tidak mungkin untuk dikuasai pihak otoritas, pemerintahan apapun,
untuk memanipulasi nilai dari bitcoin – bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan
memproduksi lebih banyak Bitcoin karena jumlah total keseluruhan Bitcoin
terbatas hanya mencapai 21 juta.
Sebenarnya tidak hanya Bitcoin saja yang ada saat ini, ada
sekitar ratusan coin digital dengan Currencynya sendiri-sendiri. Contoh coin
digital lain yang sedang booming saat ini antara lain Litecoin, Ripple,
BitSharesX, Nxt, Peercoin, Dogecoin, Namecoin, Darkcoin dan lain sebagainya.
Namun dari serentetan coin digital tersebut Penulis hanya tertarik dengan
Bitcoin karena harga nilai tukarnya saat ini mencapai kurang lebih 1 BTC atau
satu Bitcoin sama dengan $500 jika dirupiahkan sekitar 5 sampai 6 jutaan. Bisa
dibayangkan dengan cukup 1 sampai 2 BTC bisa saya gunakan untuk modal menikah
hahaaa.
Legalitas penggunaan Bitcoin berbeda-beda di setiap negara, dan
untuk di Indonesia sendiri pihak BI Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan
virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang
sah di Indonesia. Masyarakat Indonesia dihimbau untuk berhati-hati terhadap
Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau
penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan
virtual currency lainnya.
